KREDITAN MOTOR SYARIAH


KREDITAN MOTOR SYARIAH 

Kredit Motor Syariah mempunyai cara yang sangat sangat berbeda dengan kredit motor biasanya. Dengan sistem cara syariah ini masyarakat dapat menikmati motor jenis apa saja dengan cicilan ringan / murah dengan jangka waktu cicilan yang telah disediakan.  bersumber dari nilai keadilan dan kemanusiaan, keunggulan kredit syariah adalah murah dan kekeluargaan.



Perbedaan kredit motor syariah dan biasa:

  • Kredit sesuai dengan cara syariah yang dianjurkan dengan ketetapan MUI.
  • Semua DP mengurangi harga cash motor, sehingga cicilan lebih murah.
  • Tidak ada bunga telat bayar perhari, tetapi kami hanya dikenakan infaq Rp1000,- / hari untuk fakir miskin, hal tersebut ditegakkan untuk kedisiplinan nasabah.
  • Bila Anda tidak kuat bayar selama 2 bulan maka motor ditarik dengan cara kekeluargaan dan motor tersebut kami lelang yang bilamana ada sisanya kami berikan uangnya kepada Anda setelah dipotong sisa hutang Anda kepada kami.
  • Cara kami kekeluargaan sehingga Anda dapat  tenang tanpa gelisah akan dept kolektor yang mengerikan bila Anda telat bayar cicilan.
  • Sistem syariah telah dirancang oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, informasi lebih lanjut www.mui.or.id.

Persyaratan untuk kredit motor syariah :

  • Fotokopi KTP pemohon suami istri yang masih berlaku 2 lembar (untuk yang sudah menikah).
  • Bila masih ikut orang tua ditambah fotocopy ktp orangtuanya. Bila masih ikut mertua maka ditambah fotocopy ktp mertua.
  • Fotokopi Kartu Keluarga / Surat Nikah (bila sudah nikah)
  • Fotokopi SPPT PBB / Copy Akad Kredit Rumah (bila masih ikut orang tua pakai PBB orang tua)
  • Fotokopi rekening listrik /  rekening telepon / PAM (bulan terakhir, bila masih ikut orang tua, rek listrik/ telp milik orang tua)
  • Nasabah memiliki sumber penghasilan yang layak (batas maksimal nilai cicilan 30% dari gaji)
  • Slip Gaji (untuk karyawan negri/ swasta)
  • Data Usaha (untuk pengusaha/ wirausaha) rekening transaksi tabungan selama 3 bulan bagi Anda yang pengusaha
  • Mengisi formulir permohonan pembiayaan dan dokumen lainnya.